Percepatan tanam ini gunanya untuk mengamankan produksi dan menjaga stabilitas pangan serta mengantisipasi musim kering yang akan mencapai puncaknya pada Agustus 2020.
Stabilisasi pasokan dan harga komoditas pangan menjadi hal yang terus diupayakan pemerintah dalam rangka menahan lonjakan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.